TUNJANGAN HARI RAYA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Posted by

pns-kudus
Beberapa PNS Disnakerperinkop Kabupaten Kudus sesaat setelah Akreditasi Balai Latihan Kerja


Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) bulan ini. Tepatnya, pada 24 Mei 2019 mendatang.

Hal ini dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin usai rapat terbatas. Keputusan pencairan THR PNS pun diputuskan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"[Penyaluran THR] Sudah diputuskan. Tanggal 24 [Mei 2019]. [...] Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet," kata Syafruddin.


Bagi para PNS, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun, perlu mengetahui kebijakan penyaluran THR yang akan diberikan pemerintah pada tahun ini.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui PNS, mengenai penyaluran THR di 2019 :

Pertama, penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Pada tahun ini, penyaluran THR tak hanya memasukkan besaran gaji pokok melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja,

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku,

Kedua, adalah THR yang diterima para hak abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tetang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 5% tahun ini. Jika mengacu pada aturan tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS sama dengan take home pay. 

Artinya, besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa makin lebih tinggi lantaran adanya penyesuaian kenaikan gaji.

Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190503171148-4-70431/cair-24-mei-besaran-thr-pns-capai-rp-25-juta


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 21:17

0 comments:

Post a Comment