Setelah sahabat dinyatakan diterima menjadi PNS, mungkin anda akan merasa bingung tentang kapan mulai bekerja dan seterusnya. Hal itu pernah saya alami ketika tahun 2009 silam saya dinyatakan diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kudus. Pengumuman yang pada waktu itu disebarluaskan melalui media massa tidak memuat dengan jelas tentang bagaimana dan apa yang harus dilakukan setelah pengumuman itu. Hanya tertulis untuk berkumpul pada tanggal tertentu di pendopo kabupaten.
Tahapan sebelum mendapatkan SK CPNS memang agak lama. Saat itu saya masih berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta di Kudus. Informasi yang disebarkan oleh media massa tersebut ternyata juga didengar oleh atasan saya. Banyak yang berpendapat bahwa setelah dinyatakan diterima menjadi PNS kemudian per tangal itu juga mendapatkan gaji. Betulkah begitu?. Sejauh yang saya alami ternyata tidak.
SK CPNS |
CPNS mulai digaji sesuai dengan tanggal yang tertera di Surat Keputusan (SK) Pengangkatanya. Didalam SK tersebut tertulis Terhitung Mulai Tanggal atau yang lebih dikenal dikalangan PNS dengan istilah TMT. Mungkin sahabat yang diterima PNS akan sesekali mendengar pertanyaan "TMT kamu kapan?. Nah, itulah yang menjadi dasar dalam menggaji seorang PNS.
Selain SK, TMT, ada juga istilah SPMT, Surat Menghadapkan. Setelah Menerima SK, seorang CPNS baru juga akan mendapat Surat Menghadapkan. Surat ini yang digunakan oleh CPNS tersebut untuk menghadap Kepala Instansi dimana dia ditempatkan. Setelah menghadap, Kepala SKPD akan membuat SPMT. SPMT adalah Surat Perintah Melaksanakan Tugas. Kemudian setelah itu barulah CPNS tersebut mulai tugas Dinas.
Ada beberapa versi tentang bagaimana dalam CPNS tersebut memulai tugas dinasnya. Ada yang langsung masuk ke pekerjaan sesuai SK, ada juga yang harus melakukan orientasi dulu. Seperti halnya saya, sebelum bertugas di instansi, saya harus melaksanakan orientasi ke seluruh instansi di kabupaten Kudus.
Sekilas gambaran tersebut mudah-mudahan membuat sahabat yang diterima menjadi CPNS. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment